penetapanahli waris dan implikasi hukumnya Oleh: H. A. Zahri, S.H, M.HI Peradilan Agama di Indonesia sudah ada sejak zaman Kesultanan Islam Nusantara, tentu saja dengan kewenangan yang amat luas, tidak hanya menyelesaikan perkara perdata, tapi juga pidana.
Harta warisan sangat berkaitan dengan kehidupan kita sebagai manusia karena setiap makhluk hidup pasti akan mengalami kematian. Sehingga, pembagian ahli waris perlu diketahui secara detail dan mendalam oleh setiap orang. hukum waris dalam islam sendiri sudah cukup jelas sehingga bisa membantu menghindari suatu konflik dalam proses pembagian harta warisan. Simak penjelasannya dan dasar hukum waris islam di bawah Hukum Waris dalam IslamHukum Waris Islam adalah sebagai sebuah aturan yang memang dibuat untuk mengatur berbagai hal mengenai pengalihan atau perpindahan sejumlah harta seseorang yang sudah meninggal dunia kepada keluarga atau orang lain yang sudah disebutkan sebagai ahli waris oleh si pemilik harta. Hukum waris dalam Islam termasuk sangat lengkap sehingga bisa dijadikan suatu dasar hukum dalam pembagian harta tersebut, contohnya mengatur siapa saja yang akan menjadi ahli waris, jenis harta warisan, sampai berapa banyak jumlah bagian para ahli berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 171, hukum waris dalam islam adalah aturan yang dibuat, untuk mengatur terkait pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, serta penunjukkan ahli waris atau siapa yang berhak menerima warisan tersebut. Baca Juga Hak Waris Istri Jika Suami MeninggalHukum Waris Adat Beserta Pengertian LengkapnyaDasar Hukum Waris dalam IslamSetelah mengetahui pengertian waris dalam islam, disini kita akan membahas mengenai apa saja yang menjadi dasar hukum waris di dalam agama Islam. Semua dasar pembagian ahli waris dalam islam berada di dalam ayat-ayat Al-Qur’an, beberapa diantaranya adalah1. Surah Al-Baqarah ayat 180Dalam surah ini dijelaskan bahwa warisan adalah sebuah kewajiban bagi semua umatnya yang bertaqwa kepada Allah SWT. Dalam surah ini kita bisa melihat bahwa wasiat merupakan keinginan si pemilik harta apabila ia meninggal nanti maka hartanya akan dibagikan sehingga harta duniawi bisa dipergunakan dengan baik tanpa menimbulkan konflik dari para ahli Surah An-Nisa ayat 11-12Dalam surah ini dibahas mengenai keutamaan melakukan pembagian harta warisan. Selain itu juga disebutkan mengenai bagaimana proses atau sistematika pembagian harta warisan kepada para ahli waris. Sehingga jumlah bagian pembagian harta warisan serta siapa saja yang berhak menjadi ahli waris sudah dijabarkan dan dibahas secara lengkap dalam surah An-Nisa ayat dua ayat tersebut, hukum waris di Indonesia sudah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI dimana sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Beberapa pasal yang mengatur terkait hal tersebut sepertiPasal 171 huruf e KHI yaitu terkait harta waris;Pasal 171 huruf c, Pasal 173 dan Pasal 174 ayat 1 KHI terkait yang berhak dan yang terhalang menerima waris;Pasal 176 - Pasal 182 KHI terkait besara bagian masing-masing ahli warisPasal 191 ayat 1 dan 2 KHI terkait wasiat dalam IslamKHI sendiri juga memuat peraturan Islam terkait perkawinan, perwakafan, pewarisan, dan lainnya dimana semuanya berlandaskan pada Al-Qur’an dan pengertian serta dasar hukum pembagian harta warisan sesuai dengan syariat Islam bisa menghindarkan konflik yang bisa memecah belah saat pembagian harta warisan. Sering kali kita temui suatu keluarga menjadi berkonflik satu sama lain hanya karena pembagian harta warisan. Semoga dengan informasi mengenai pembagian ahli waris dalam islam diatas bisa menjadi referensi dan membantu menghindari pertikaian saat pembagian warisan. Semoga yang Mengatur Hukum Waris Di IndonesiaHukum waris dalam islam diatur juga dalam Kompilasi Hukum Islam KHI sesuai dengan instruksi Presiden Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Dimana KHI merupakan sebuah peratruan perundang-undangan yang mengatur terkait hal perkawinan, perwakafan serta perwarisan. KHI sendiri acuan dan landasannya berdasarkan pada Al-Qur'an dan hadits Rasulullah, yang mana peraturan ini akan secara khusus digunakan oleh Pengadilan Agama dalam memutuskan dan menangani permasalahan keluarga untuk masyarakat yang beragama Islam di Indonesia. Pertimbangan Pembagian Hukum Waris IslamMerujuk pada KHI pasal 174 ayat 1, setidaknya terdapat 2 sebab waris-mewarisi, yaitu adanya hubungan darah dan hubungan perkawinan. Berikut rinciannyaGolongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan hubungan perkawinan terdiri dari duda atau jandaSehingga, apabila semua ahli waris ada, yang berhak mendapatkan harta warisan hanya anak, ayah, ibu, dan dalam kasus warisan tanpa anak, berikut adalah gambaran dan contoh pembagian harta warisan jika istri meninggal dengan asumsi suami, ayah, ibu, dan seorang saudara laki-laki dan perempuan masih hidupSuami mendapatkan ½ bagian;Ayah mendapatkan ⅓ bagian;Ibu mendapatkan ⅓ bagian; danMasing-masing saudara laki-laki dan perempuan tidak mendapatkan warisan karena dimahjubkan hijab oleh karena harta warisan yang dibagikan kepada Dzawil Furud melebihi nilai satu, maka perlu dilakukan perhitungan dengan aul, yaitu mengurangi bagian masing-masing ahli waris secara menerapkan aul, maka pembagian warisan menurut islam akan dilaksanakan sebagai berikutSuami menerima 3/7 bagian;Ayah mendapatkan 2/7 bagian;Ibu mendapatkan 2/7 bagian; danSaudara laki-laki tidak mendapatkan warisan karena mahjubkan hijab oleh total harta waris yang ditinggalkanHarta waris= harta bawaan + bagian harta bersama – keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal + biaya pengurusan jenazah + pembayaran utang + pemberian untuk kerabatBerdasarkan Bab dan Pasal buku II hukum waris islam KHI, hal terkait ahli waris diatur dalam Bab 2 dalam Pasal 172 sampai dengan Pasal 175. Apa yang dimaksud dengan ahli waris? Ahli waris merupakan orang yang mendapatkan bagian dari harta orang yang sudah meninggal sebagai pewaris. Hukum waris dalam islam mengelompokan ahli waris, yang diatur dalam Pasal 172 KHI sebagai berikutGolongan pria, yaitu ayah, anak pria, saudara pria, paman, dan juga wanita, yaitu ibu, anak wanita, saudara wanita, dan juga ini terdiri dari janda ataupun bila para ahli waris ada, yang paling berhak mendapatkan waris ialah anak, ibu, ayah, dan juga duda atau janda. Untuk urutan ahli waris, sebagai berikutAnak priaAnak wanitaAyahIbuPamanKakekNenekSaudara priaSaudara wanitaJandaDudaMacam Pembagian Ahli Waris AshabahSebelum memasuki pembagian jenis – jenis ahli waris ini, di dalam ilmu faraid terdapat 2 macam ashabah, yaitu sababiyah dan nasabiyah. Istilah ashabah sendiri adalah kepanjangan dari waris ashabah artinya merupakan ahli waris tetapi bagiannya tidak ditetapkan, namun masih bisa mendapat keseluruhan harta atau sisanya jika masih ada. Dengan kata lain sisa dari dzawil furudh jikalau JugaSyarat Dan Prosedur Penetapan Ahli Waris yang Wajib DilengkapiHukum Waris Perdata, Pengertian, Sistem, dan SifatnyaShahabiyah adalah ashabah yang terjadi karena ada sebab akibat. Penyebabnya yaitu kemerdekaan budak yang telah meninggal dunia juga tidak mempunyai kerabat secara nasab. Hal ini telah diatur dalam dasar hukum sebab itu, sebagai tuan yang memerdekakannya, dapat mewarisi harta peninggalan tersebut melalui cara ashabah. Ahli waris ashabah sababiyah merupakan bentuk balasan akan kebaikannya sudah memerdekakan budak adalah ashabah yang terjadi karena ada hubungan nasab dengan mayat. Kategori ini terdiri dari seluruh laki – laki yang sudah disebut dalam pembahasan para penerima waris dari pihak laki – bukan yang berkedudukan sebagai suami atau saudara laki – laki seibu. Hal tersebut dikarenakan mereka sudah dipastikan akan mendapat dari bagian pasti tersebut berbeda dengan hukum waris perdata, di mana mendapat bagian warisan harus ada hubungan darah, sehingga tidak memandang jenis kelamin ahli bin Nafsi. Bin Nafsi mendapat sisa harta secara otomatis tanpa disebabkan orang lain. Jika keseluruhan ashabah ada, maka tidak semuanya dapat bagian, melainkan harus mendahulukan urutan yang pertaliannya lebih dekat pada tersebut antara lain anak laki laki, cucu laki laki, ayah, kakek, saudara kandung laki laki, saudara laki laki 1 ayah, anak laki laki dari saudara laki laki laki laki dari saudara laki laki satu ayah, paman kandung, paman seayah, anak laki laki dari paman kandung, anak laki laki dari paman seayah, serta laki laki yang memerdekakan cara pembagian ahli waris ashabah Bin Nafsi adalah apabila ashabah yang ditinggal adalah anak laki laki juga perempuan, maka mereka boleh mengambil seluruh harta serta bil Ghair terdiri atas anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan 1 ayah di mana menjadi ashabah apabila bersama saudara laki anak laki laki, cucu laki laki, saudara laki laki sekandung maupun sebapak boleh menarik saudara perempuannya untuk dijadikan sebagai besarnya pembagian ahli waris ashabah Bil Ghair sama seperti Bin Nafsi, yaitu pihak laki laki akan mendapat bagian 2 kali lipat lebih besar daripada bagian Ma’al Ghair, merujuk pada pengertian ahli waris perempuan dapat menjadi ashabah jika ada ashabah perempuan lain bersama orang lain.Kategori ini terdiri atas saudara perempuan sekandung menjadi ashabah bersama 1 atau lebih anak perempuan ataupun cucu perempuan dari anak laki – laki. Juga saudara perempuan 1 ayah apabila bersama 1 atau lebih anak perempuan ataupun cucu perempuan dari anak laki – – Unsur dalam Hukum Waris IslamSelain memenuhi syarat berupa pewaris telah meninggal dunia, kegiatan pembagian warisan tentunya juga dapat dilaksanakan apabila terdapat berbagai unsur – unsur pokok PewarisPewaris atau pemilik harta merupakan pihak yang membagikan tirkah peninggalannya tersebut kepada keluarga maupun kerabatnya. Harta peninggalan sebenarnya tidak selalu berupa juga bisa berbentuk utang ataupun kewajiban – kewajiban ditujukan kepada ahli warisnya. Pelimpahan ini dapat diberikan apabila pewaris sudah meninggal dunia berdasarkan dasar hukum waris sesuai syarat dalam pertama adalah hakiki, merupakan syarat jika pewaris meninggal serta bisa disaksikan atau dibuktikan minimal oleh 2 orang. Kedua adalah hukmi, yaitu kematian atau hilangnya pewaris dinyatakan oleh adalah taqdiry, di mana penyebab meninggalnya pewaris telah diketahui dengan pasti. Contohnya jika seseorang meninggal akibat perang pada negara lain, sehingga ada dugaan kuat penyebab meninggalnya yaitu karena perang Harta WarisanHarta warisan intinya melingkupi segala kekayaan milik pemberi warisan, mulai dari masih hidup hingga dirinya meninggal dunia. Namun, perlu diketahui bahwa harta waris berbeda dengan pengertian harta hukum waris mengatur bahwa harta waris terdiri atas harta bawaan yang ditambah harta bersama sesudah dipakai guna kebutuhan pewaris ketika sakit hingga membayar hutang, biaya mengurus jenazah, maupun pemberian – pemberian kepada kerabat. Sedangkan peninggalan merupakan harta yang ditinggalkan pewaris, bisa berbentuk benda atau hak Ahli WarisPenerima warisan bisa menerima hak miliknya jika memenuhi syarat utama berupa sikap terbuka serta tidak ada faktor apapun yang menghalanginya. Mereka harus sah secara hukum sesuai amanat pemilik dijumpai beberapa kasus konflik akibat pembagian yang tidak adil merata. Dengan adanya dasar hukum waris yang sesuai syariat Islam, maka diharapkan mampu meminimalisir konflik saat pembagian tirkah Waris IslamSaat menentukan kelompok atau golongan waris beserta hal lainnya tidak bisa sembarangan. Meski hak pemilik harta sebelumnya besar, perlu sesuai ketentuan agama. Jadi, untuk mengurusnya menggunakan aturan yang Mewariskan Al-MuwarritsSalah satu rukun waris penting yaitu ada orang yang mewariskannya. Sering disebut sebagai Al-Muwarrits dalam aturan agama Islam. Tidak lain jenazah atau mayit yang telah meninggalkan harta atau aset cara pembagian warisan menurut islam berdasarkan hukum yang berlaku. Maksudnya sebelum harta dibagikan dipastikan meninggal dunia. Bahkan harus dikuburkan dan menyelesaikan semua urusan dunianya Yang Mewarisi Al-WaristDalam rukun waris, terdapat juga yang disebut sebagai Al-Warist atau pihak ahli aset. Nantinya wajib memiliki kaitan atau hubungan dengan Al-Muwarrits. Baik berupa keturunan maupun masih saudara ini sudah tercatat pada setiap dasar hukum waris Indonesia. Kalau merupakan anak angkat, pastinya harus membuktikan jika menjadi bagian keluarga. Begitu juga setiap keluarga lain wajib memiliki garis Yang Di Tinggalkan Al-MaurutsRukun waris selanjutnya yakni terdapat Al-Mauruts atau harta yang ditinggalkan. Pastinya perlu terdapat harta jika ingin dibagikan kepada keluarga terdekat. Bahkan jika nilainya termasuk tidak terlalu sedikit banyaknya aset untuk mengaturnya tetap berdasarkan ketentuan tepat. Termasuk demi menghindari campur tangan pihak kurang bertanggung jawab. Apalagi tidak menutup kemungkinan ada masalah saat heran jika rukun waris sebelumnya perlu ditetapkan dengan kuat. Termasuk melakukan pencegahan supaya setelah pembagian berjalan baik. Terlebih dalam rangka melengkapi rukunnya terbilang Mendapatkan Warisan Dalam IslamSelain rukun, pastinya Anda wajib menyiapkan syarat mendapatkan warisan yang benar. Tentu sama pentingnya dibandingkan dengan rukun bagi penerima harta. Terlebih mempengaruhi seberapa besar hak yang akan sudah dijelaskan oleh ahli fiqih tentang syarat beserta rukun Orang Yang Mewariskan Hartanyakondisi pemilik harta sebelumnya sudah meninggal dunia. Kalaupun sudah koma tapi dianggap hidup belum bisa dibagikan. Hal ini berlaku pada hukum waris anak tunggal laki-laki dan perempuan. Begitu juga jika memiliki lebih banyak keturunan pada masa tersebut. Apalagi kalau kondisi pewarisnya ternyata benar-benar masih Ahli Waris Yang Masih HidupSyarat hak waris anak perempuan tunggal dan lainnya yang paling penting yakni terdapat ahlinya. Tentu perlu terdapat penerima kalau ingin disebut sebagai peninggalan. Terlebih wajib dialihkan menuju pihak untuk bagian yang akan diterima sendiri sesuai dengan sedekat apa dengan jenazah. Misalnya sebagai anak, suami, istri atau kerabat lainnya. Jika hanya terdapat sedikit ahli, pembagiannya bisa lebih Hubungan Darah Antara Pewaris Dengan MayitSama pentingnya seperti rukun waris, syarat penting lainnya memang harus ada hubungan darah. Tidak heran jika harus membuktikan hubungan dengan dokumen. Terutama supaya terbukti haknya sebagai penerima harta hukum waris adat, agama maupun perdata juga dijelaskan semuanya harus rinci. Mulai dari presentase sampai jumlah yang akan diterima. Begitu juga berkaitan dengan apa saja harta yang berhasil bila belum ada pembagian tepat dan melanggar hukum menggadaikan tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris bisa terkena masalah. Termasuk kalau melakukan pelanggaran lainnya. Disarankan bersabar dalam mengurus terdapat poin yang sulit untuk dipahami, Anda boleh menyertakan bantuan hukum. Terlebih banyak advokat memiliki biaya cukup terjangkau. Hasilnya dapat memahami betul tentang beragam rukun waris paling Ahli Waris Sebelum Harta Warisan Dibagikan Dalam IslamSebagai ahli waris tidak hanya sekadar menerima bagiannya saja, melainkan ada kewajiban yang harus dijalani. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh ahli waris sebelum harta warisan dibagikan adalah sebagai berikut. 1. Kewajiban dari Pewaris Kewajiban dari pemilik harta dapat meliputi zakat, gadai, maupun karafat. Oleh karena itu, jika pewaris meninggal dunia dalam keadaan ada 3 tanggungan tersebut, maka tirkah harus dipakai untuk memenuhi kewajiban ini. 2. Biaya Perawatan Meninggalnya Pewaris Harta warisan wajib dipakai oleh ahli warisnya untuk biaya perawatan meninggalnya pemilik harta. Misalnya pemandian, kain kafan, sampai biaya kuburnya sesuai keperluan, tidak dilebih – lebihkan atau dikurangi. 3. Membayar Hutang dari Pemilik Harta Jika pewaris masih memiliki hutang selama sisa hidupnya, maka kewajiban yang harus dipenuhi ahli waris sebelum harta warisan dibagikan adalah menggunakan tirkahnya guna melunasi hutang – hutang tersebut. Hal ini sesuai hadist dari nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa harga diri seorang mukmin tergantung bagaimana hutangnya dapat dilunasi. 4. Pelaksanaan Wasiat Sebelum membagikan tirkah, maka wajib melaksanakan pembahasan mengenai wasiat dari pewaris. Hal ini bersifat opsional apabila ada surat wasiat yang ditinggalkan, sehingga harus didahulukan sebelum membagi bagian. 5. Pembagian Warisan Apabila 4 kewajiban tadi terpenuhi, maka kewajiban yang harus dipenuhi ahli waris sebelum harta warisan dibagikan adalah membagi tirkah itu sendiri sesuai kaidah ilmu faroidh yang sudah dijelaskan para ulama. Sesuai penjelasan di atas, maka ahli waris bisa mendapatkan bagiannya apabila telah memenuhi syarat maupun kewajiban tersebut. Jika salah satu dari syarat tadi tidak dipenuhi, maka pewarisannya bisa batal. Begitu juga pembagian tirkah tidak bisa langsung dilakukan. Dikarenakan ada kewajiban yang harus dipenuhi ahli waris sebelum harta warisan dibagikan adalah sebuah keharusan. Bagaimana Hukum Waris Jika Anak Meninggal Duluan?Hukum waris jika anak meninggal duluan pun telah di atur dalam Pasal 185 KHI mengenai ahli waris pengganti harus dihubungkan dengan Pasal 176 KHI yang menentukan besar bagian anak pewaris, yaitu bagian anak laki-laki dan perempuan ialah 2 cucu berstatus sebagai ahli waris pengganti, maka bagian yang diperoleh oleh cucu hanya sebesar bagian yang diterima oleh orang tuanya selaku ahli waris. Selain itu, bagian bagi ahli waris pengganti juga tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti, sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat penjelasan di atas, maka yang berhak menjadi ahli waris adalah Anda bersama dengan anak-anak dari saudara-saudara Anda sebagai ahli waris Hak waris Orang yang Tidak Menikah?Perlu diketahui dalam pembagian harta waris untuk ahli waris orang yang tidak menikah, sesuai dengan hukum Islam. Maka, persyaratan utama sebagai pewaris yaitu orang yang beragama Islam. Dan pembagian harta waris dalam penjelasan ini merupakan penjelasan pembagian harta waris yang berlaku bagi semua orang yang beragama mengenai ahli waris orang yang tidak menikah dapat merujuk kepada buku Ahmad Azhar Basyir yaitu Hukum Waris Islam Edisi Revisi. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa penyebab terjadinya warisan adalah;Terdapat hubungan nasab atau kerabat, seperti ayah, ibu, anak cucu dan saudara kandung dari ibu dan perkawinan suami istri, meski telah bercerai atau dalam masa iddah talak raj’i’.Hubungan walak, atau hubungan bekas budak dengan orang yang memerdekakannyaTujuan Islam jihat ul IslamHukum penundaan membagi harta peninggalan orang tua sering dibutuhkan dalam masalah pelik. Misalnya ada kondisi yang membuat proses pengalihan aset tidak berjalan dengan baik. Misalnya harus ditahan cukup karena ada pihak menginginkan pengelompokan semua harta. Kita harus menyelesaikan terlebih dahulu dengan Surah An Nisa ayat 11, 12, 176 yang ditambah dengan Bab II Kompilasi Hukum jika ada penundaan proses pembagian harta warisan tidak boleh dilakukan karena adanya sal individual. Siapa saja pihak waris sudah diatur disini. Baik berdasarkan garis keluarga maupun juga akan dilaksanakan berupa hukum ijbari pada kondisi peralihan harta. Apabila pewaris sudah meninggal dunia, maka otomatis akan dialihkan menuju ahli waris. Jadi, tidak ada lagi namanya jika tidak menulis wasiat sekalipun, tapi pembagian akan tetap dilakukan. Tentu berdasarkan dari jumlah yang sudah ditentukan dalam KIH maupun Perdata. Semuanya berdasarkan ketentuan hukum yang tidak kondisi apapun yang membuat alasan dilarang menunda pembagian harta waris dijalankan. Bahkan dalam agama Islam, diwajibkan segera memberi santunan pada pemegang hak waris yang sedang umum suami dan istri saling mewarisi harta bawaan pasangannya. Seperti halnya dimuat dalam Pasal 171 huruf e KHI, Harta warisan adalah harta bawaan yang juga mencakup dengan bagian dari harta bersama yang juga digunakan untuk keperluan pewaris selama dalam kondisi sakit hingga akhir khayatnya. Bahkan biaya pengurusan jenazah serta pelunasan hutang jenazah bisa menggunakan harta bagian suami atas peninggalan sang istri terbilang harus jelas. Terlebih harus mempertimbangkan jumlah keluarga pihak istrinya. Jika masih punya orang tua, saudara maupun keluarga lain ada pertimbangan diketahui kalau namanya warisan pasti terdiri dari beberapa jenis aset atau harta. Misalnya berupa harta bawaan serta bersama dari pernikahan. Misalnya diperoleh karena istri ikutan mencari surat pernyataan ahli waris tunggal maupun tidak, harus terdapat hukum Islam. Hal ini bisa dilihat langsung pada Kompilasi Hukum Islam KHI. Sebelum diberikan, ada beberapa syarat harus melunasi biaya perawatan jenazah sampai penguburan. Begitu juga mengenai hutang yang mungkin masih dimiliki oleh sang pewarisnya. Jika ada pelaksanaan wasiat, juga wajib dijalankan oleh ahli 195 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam KHI menjelaskan bahwa sebenarnya untuk banyaknya bagian dari surat wasiat itu hanya 1/3 bagian. Selain itu untuk 2/3 lainnya lagi diberikan pada kebutuhan lainnya. Nantinya masih bisa disesuaikan dengan persetujuan berbagai berbeda jauh dengan aturan apakah istri berhak atas warisan orang tua suami. Kadang rumit karena bukan berasal dari kepala keluarga. Tapi tetap harus diurus menurut hukum yang sudah Mencegah Terjadinya Konflik Pembagian Harta Warisan Dalam IslamRebutan waris di dalam agama islam tentu saja tidak diperbolehkan, karena islam mempunyai cara menghitung harta warisan sehingga cara ini dapat mencegah perebutan sengketa warisan yang sering menjadi awal mula konflik itu, Anda sebagai orang tua untuk mencegah rebutan waris dalam islam wajib untuk memberikan bekal ilmu dan pendidikan untuk membentuk moral dan karakternya. Pendidikan tentu saja sangat penting, tidak hanya belajar di sekolah orang tua juga harus bisa mendidik karakter anak dengan madrasah pertama seorang anak adalah di rumah, jangan sampai Anda meninggalkan generasi yang lemah baik pendidikan, moral bahkan pengetahuannya. Terutama pendidikan agamanya, itu adalah salah satu kewajiban dari orang setelah besar Anda kenalkan mereka dengan ilmu faraid sehingga mencegah rebutan waris dalam islam. Ilmu ini mempelajari tentang hukum kewarisan dalam islam dan berisi tenang aturan pemdahan hal pemilikan harta peninggalan pemilik harta warta kepada ahli tersebut sudah ada di dalam Quran QS. An Nissa ayatnya terdiri atas 7, 11 sampai 14 dan terakhir 176. Nabi Muhammad SAW. mengatakan bahwa pelajarilah dan ajarkan ilmu warisnya dan ilmu tersebut hanya separuh daripada ini merupakan ilmu yang mudah sekali dilupakan dan juga yang pertama kali dicabut dari umatku. Rebutan waris dalam upaya mencegahnya orang tua harus mengajarkan ilmu faraid sebagai bekal untuk diterapkan guna membagi pembagian warisannya dan mencegah rebutan waris dalam Juga Hukum Menempati Rumah Warisan yang Wajib DipahamiJustika Untuk Membantu Permasalahan Pembagian Hak Waris Dalam Islam dengan AdilHak waris dalam Islam sudah ditentukan secara adil mengenai pembagiannya. Anda dapat memastikan harta untuk pihak-pihak yang menerima waris sesuai dengan hukum yang berlaku dengan mempelajari mengaturan harta yang benar. Untuk ini, Justika mengadakan layanan atau fitur online yang mampu memudahkan perhitungan pembagan waris dengan tiga layanan Justika, yaituLayanan Analisis Hak WarisLayanan ini dapat menjamin Anda saran hukum yang bermakna dari konsultan hukum yang berpengalaman dengan konsultasi dan pengecekan detail hak menggunakan Layanan Analisis Hak WarisSebelum memulai konsultasi, pastikan kondisi waris Anda telah diisi untuk dianalisis oleh jadwal konsultasi sudah sesuai dengan kebutuhanDapat link chat untuk konsultasi dan segera membahas hak warisKalkulator Waris IslamAnda dapat menggunakan layanan Kalkulator Waris Islam untuk menghitung pembagian waris dengan transparan, akurat, dan tentunya sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia. Namun, Anda dapat melakukan ini dengan hanya mengisi form di perhitungan Kalkutaro Waris Islam di Justika tentunya berdasarkan dengan Kompilasi Hukum Islam KHI yang diterapkan sebagai dasar hukum umum yang berlaku di pengadilan itu, terdapat fitur lainnya dimana Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli dalam bidang waris dengan konsultan hukum maupun ustadz secara via ChatUntuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat. Selebihnya, Justika menyediakan fitur Konsultasi via Chat, serta dapat mempermudahkanDengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian konsultasi melalui chat terkait perhitungan pembagian warisMasuk ke dalam layanan Konsultasi dengan Chat permasalahan waris Anda dalam kolom chatBerdasarkan instruksi yang ada, lakukanlah pembayaranNamun, dalam waktu 5 menit sistem akan segera mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Bahwapermohonan penetapan ahli waris dan pembagiannya bisadilakukan apabila kondisi normal yaitu semua ahli waris tidak adaperselisihan atau persengketaan atas harta peninggalan (bondel warisan).Namun dalam perkara a quo antara ahli waris terjadi perselisihan ataupersengketaan atas objek atau harta peninggalan (bondel warisan),sehingga langkah/tindakan Penggugat sudah tepat atau sesuai denganketentuan / peraturan yang berlaku;2.
Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on 04 Desember 2013. Dilihat 10463 SUDAH SAATNYA PENETAPAN AHLI WARIS DITINGGALKAN Tinjauan Futuristik Acta van Dading Terhadap Kesetaraan Hak Waris Oleh Sugiri Permana, MH Inheritance law is often a gender in Islamic law when comparing the inheritance rights of men get double of women's rights. Islamic inheritance law gives the possibility of equality of men and women in some cases inheritance. This is where the emerging possibilities in completing heir to equate the rights of men and women. Religious Courts in products related to the settlement of inheritance in the form of a fatwa inheritance, P3HP, determination of heirs agreements often arise in the division of the inheritance equally between men and women. At this time, the form of the agreement can be stated in the verdict form through the process of mediation. Keyword waris, kesepakatan, penetapan, putusan dan kesetaraan A. Pendahuluan Berbagai usaha telah dilakukan untuk menjamin kesetaraan antara anak laki-laki dan perempuan. Hukum waris Islam sering kali menjadi sorotan dan terkadang pula menjadi obyek untuk mendeskriditkan Islam sebagai agama samawi yang cenderung tidak berpihak pada kesetaraan gender. Adanya perimbangan hak waris antara anak laki-laki yang mempunyai dua kali dari anak perempuan 21 menjadi bukti tak terbantahkan, seolah-olah Islam tidak mempersamakan hak perempuan dan laki-laki. Berbagai argumen apologi sering kali dikemukakan baik dari sudut pandang sejarah maupun argumen logis yang berkenaan dengan kedudukanlaki-laki dan perempuan dalam sebuah rumah tangga. Dalam tinjauan historis, pemberian hak waris kepada anak perempuan merupakan perubahan fenomenal bagi masyarakat Arab saat itu. Ketika turun ayat waris surat al-Nisa> [4] ayat 11, munculah berbagai protes dari kalangan sahabat. Sikap para sahabat tidak berhubungan dengan porsi 21, tetapi lebih dari itu, para sahabat mempertanyakan ayat di atas karena dianggap janggal dengan memberikan hak waris kepada perempuan. Hal ini menunjukkan, bahwa pada saat turunnya ayat waris, tradisi yang dominan saat itu adalah anak perempuan serta anak kecil tidak mempunyai hak waris. Oleh karenanya, ketentuan hak waris bagi perempuan merupakan perubahan yang cukup radikal bagi masyarakat Arab. selanjutnya KLIK DISINI .
Pengertianahli waris di sini adalah orang yang mendapatkan harta warisan, karena memang haknya dari lingkungan keluarga pewaris, namun tidak semua keluarga dari pewaris termasuk ahli waris. 10 Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pusaka mempusakai adalah matinya pewaris, hidupnya ahli waris dan tidak ada sebab yang menjadi penghalang mewarisi.
Skip to content Kalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikel Home » Perencana Keuangan » Hukum Waris Islam Pengertian, Hukum, dan Pembagiannya Dibaca Normal 6 Menit Hukum Waris Islam Pengertian, Hukum, dan Pembagiannya Ketahui yuk semua tentang hukum waris Islam di sini, dalam artikel Finansialku berikut ini. Selamat membaca dan selamat belajar Sobat… Summary Hukum waris Islam dilandaskan pada dua kitab hukum Islam, yakni Al-Qur’an dan Hadis serta ijmak ulama. Pada rukun waris Islam 3 hal yang wajib ada dalam pembagian waris Al-Muwarrits, Al-Warits, dan Al-Mauruts. Pengertian Hukum Waris IslamDasar-dasar Hukum Waris IslamHukum Waris Islam berdasar KHIRukun Waris IslamGolongan Ahli WarisJumlah Bagian Ahli Waris IslamEmpat Syarat Sah WarisanBerkas Pelengkap untuk Mengklaim Hak WarisCara Menghitung Pembagian Waris dalam Islam Pengertian Hukum Waris Islam Masalah hukum waris Islam, artinya berbicara soal syariat dan ketentuan yang disampaikan Nabi saw. dalam Al-Qur’an dan Hadis. Pengertian hukum waris Islam adalah bab yang mengatur segala yang berkaitan dengan waris, baik harta maupun ahli warisnya. Aturan ini dilandaskan pada dua kitab hukum Islam, yakni Al-Qur’an dan Hadis serta ijmak ulama. Baca juga, Apa Saja Syarat Ahli Waris dalam Hukum Waris? Dasar-dasar Hukum Waris Islam Agar pemahaman lebih luas mengenai hukum waris Islam, sebaiknya Anda mendatangi ulama terdekat atau konsultan hukum. Namun, tidak ada salahnya juga membaca dasar-dasar hukum waris Islam di buku atau artikel, seperti artikel ini. Setidaknya, dengan mengetahui sedikit istilah-istilah dalam hukum waris, Anda akan mudah memahami penjelasan lebih lanjut dari praktisi hukum waris. Berikut hal-hal yang menyangkut hukum waris Islam. Hukum Waris Islam berdasar KHI Kompilasi Hukum Indonesia atau KHI adalah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur hal-hal terkait perkawinan, wakaf, dan juga waris. Peraturan dalam KHI dibuat sesuai ketentuan yang tertera dalam Al-Qur’an dan Hadis. Pengadilan Agama biasa menggunakan hukum ini dalam menangani permasalahan keluarga muslim. Pasal hukum waris agama Islam terdapat di buku II dengan judul Hukum Kewarisan. Rukun Waris Islam Secara harafiah, rukun berarti asas atau dasar. Lebih jelasnya, rukun adalah hal-hal yang wajib dipenuhi agar suatu pekerjaan dikatakan sah. Rukun waris Islam ialah poin-poin yang wajib ada agar pembagian harta warisan sah menurut syariat. Berikut 3 hal yang wajib ada dalam pembagian waris Al-Muwarrits, Al-Warits, dan Al-Mauruts. Al-Muwwarits adalah mayit yang memiliki harta waris untuk dibagikan pada orang-orang yang berhak mendapatkannya. Misalnya, saat seorang ayah meninggalkan harta dengan satu istri dan anak-anaknya maka istri dan anak-anaknya berhak mendapatkan warisan. Selanjutnya Al-warits. Sebagaimana disinggung di poin pertama, harta disebut warisan apabila mayit yang wafat memiliki keluarga. Dan terakhir Al-mauruts atau harta warisan. Segala sesuatu yang ditinggalkan Al-muwarits di dunia menjadi tanggungan Al-warits, tidak hanya soal harta, tetapi juga masalah utang. Golongan Ahli Waris Dalam buku Hukum Kewarisan Pasal 174, ahli waris dibedakan menjadi dua, yaitu berdasar hubungan darah dan berdasar ikatan pernikahan. Berdasar hubungan darah, golongan al-warits terbagi menjadi dua, yaitu golongan pria dan golongan wanita. Di golongan pria, orang-orang yang termasuk ahli waris adalah ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan juga kakek. Sementara di golongan wanita, ada ibu, anak perempuan, bibi, dan juga nenek. Selanjutnya, golongan ahli waris berdasar ikatan pernikahan adalah istri atau suami yang ditinggalkan. Baik yang ditinggalkan saat masih hidup cerai hidup atau ditinggalkan saat kematian al-muwwarits. Akan tetapi, jika pewaris utama masih ada, orang-orang yang berhak menerima waris adalah seperti yang disebutkan di poin tiga. Istri atau suami yang ditinggalkan janda/duda, anak laki-laki/perempuan, ayah, ibu, paman, kakek, nenek, dan saudara. Berdasar hukum waris Islam, ada tiga golongan al-warits. Di antaranya dzawil faraid, ashabah, dan dzawil arham. Kelompok dzawil faraid atau dzul faraid adalah orang-orang yang dipastikan mendapat bagian al-mauruts. Kelompok ashabah adalah ahli waris yang tidak ditentukan jumlah bagiannya. Sementara itu, dzawil arham ialah orang-orang yang menggantikan ahli waris. Misalnya, kondisi ahli waris telah tiada karena lebih dulu wafat dibanding al-muwarrits. Sebelum lanjut, Sobat Finansialku yuk dengarkan audiobook berikut ini, masih seputar Islami. Jumlah Bagian Ahli Waris Islam Dalam sejumlah kitab, seperti al-faraid, jumlah bagian ahli waris berbeda-beda. Yang pertama, setengah bagian harta diberikan pada anak perempuan, jika anak itu adalah anak satu-satunya. Yang kedua, jika al-muwwarits memiliki dua atau tiga anak perempuan, bagiannya adalah dua pertiga, sama rata. Selanjutnya, jika anaknya berjumlah dua dan berjenis kelamin beda, bagiannya dua untuk lelaki dan satu untuk perempuan. Bagian untuk ayah adalah satu pertiga, jika al-muwarrits tidak memiliki anak, dan satu per enam jika sebaliknya. Ibu berhak atas harta anak yang meninggal sebesar satu pertiga, setelah janda atau duda si mayit diberi haknya. Dalam hukum waris Islam, duda mendapat setengah dari harta bila punya keturunan dan satu perempat bila tidak. Sementara itu, janda mendapat sebesar satu perempat bagian jika memiliki anak dan satu perdelapan jika tanpa anak. Saudara kandung mendapat setengah bagian jika merupakan saudara satu-satunya, atau dua pertiga jika saudaranya lebih dari satu. Saudara seayah, mendapat bagian dua banding satu, jika laki-laki dan perempuan. Terakhir adalah ahli waris pengganti. Warisan yang diberikan padanya tidak melebihi nilai bagian yang diberikan pada ahli waris sebenarnya. Empat Syarat Sah Warisan Dalam kitab al-Fiqhul Manhaji syarat sah warisan terdiri dari empat poin. Pertama, al-muwarrits dinyatakan meninggal dunia secara hukum. Kedua, al-warits masih ada. Ketiga, terdapat hubungan antara al-muwarrits dengan ahli waris, sebagaimana dua golongan yang disebut di poin tiga. Keempat, berkeyakinan sama. Dalam hal ini berarti beragama Islam. Berkas Pelengkap untuk Mengklaim Hak Waris Warisan tidak bisa didapatkan begitu saja, ada berkas yang harus ditunjukkan ahli waris pada lembaga hukum. Berkas pelengkap untuk mengklaim hak waris ialah akta dan SK waris yang telah dicap lurah dan camat. Sementara untuk WNI keturunan luar, seperti China, Eropa, Arab, dan lain sebagainya, ahli waris harus membuat berkas lain. Yaitu, berupa akta waris atau notaris dari lembaga setempat. Cara Menghitung Pembagian Waris dalam Islam Cara menghitung pembagian waris dalam Islam bisa dengan mengikuti gambaran berikut ini. Pertama, jika laki-laki meninggal sebagai seorang suami. Sementara itu, ahli waris yang ada adalah ayah, ibu, istri, serta tiga anak 1 laki-laki dan 2 perempuan. Maka, pembagiannya adalah satu per enam untuk ayah dan ibu, satu perdelapan, untuk istri, sisanya untuk anak 21. Kedua, jika laki-laki meninggal sebagai seorang ayah dengan tiga anak laki-laki. Bagian untuk tiap anak adalah satu pertiga, atau harta bisa langsung dibagi tiga. Ketiga, jika perempuan meninggal sebagai seorang istri dengan al-warits suaminya, ibunya, serta anak laki-lakinya. Bagian suami adalah satu perempat, satu per enam untuk ibunya, sisanya untuk anak laki-laki. Catatan akhir, harta waris yang dibagikan adalah harta yang telah bersih dari adanya utang atau kewajiban-kewajiban yang perlu ditunaikan. Contohnya, membayar zakat yang belum sempat ditunaikan atau ada nazar, dan lain sebagainya. Kesimpulan dari ulasan di atas ada beberapa poin penting yang harus diingat. Di mana hukum waris dalam Islam berarti pedoman mengenai warisan dan segala hal yang bersangkutan dengannya. Di Indonesia, hukum waris juga telah diatur dalam perundang-undangan KHI atau Kompilasi Hukum Indonesia. Peraturan yang dimuat dalam KHI berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadis. Karenanya, isinya jelas sama, meski beberapa bahasa penyampaiannya berbeda. Agar warisan dapat diterima al-warits atau ahli waris maka syarat-syaratnya harus dilakukan. Baik syarat berdasar syariat, seperti penentuan jumlah bagian, maupun syarat berupa berkas-berkas agar disahkan pemerintah. Nah, itulah ulasan mengenai hukum waris Islam yang penting diketahui. Semoga artikel hukum waris Islam ini bermanfaat. Ayo ajak orang terdekat untuk berdiskusi dengan membagikan artikel padat informasi ini, terima kasih. Editor Rincani Sinaga Sumber Referensi Riza Dian Kurnia. 27 Mei 2021. Hukum Waris Islam Syarat, Rukun, dan Cara Hitung Pembagian. – Sefti Oktarianisa. 8 Juni 2021. Bagaimana Pembagian Harta Warisan Menurut Islam? – Sumber Gambar Cover – Shara Nurrahmi, Gr. adalah seorang penulis konten. Menyelesaikan jenjang S1 di Universitas Negeri Malang dan Pendidikan Profesi Guru di Universitas Negeri Yogyakarta. Related Posts Page load link Go to Top
AhliWaris Dan Pembagiannya. Adapun ahli waris dari seorang pewaris yang telah meninggal dunia dalam ilmu mawaris baik laki-laki maupun wanita (baca wanita dalam islam, kedudukan wanita dan peran wanita dalam islam) adalah sebagai berikut mengenai pembagian harta warisan : 1. Pihak laki-laki, antara lain. Anak laki-laki.
PENETAPAN AHLI WARIS DAN IMPLIKASI HUKUMNYAOleh H. A. Zahri, Peradilan Agama di Indonesia sudah ada sejak zaman Kesultanan Islam Nusantara, tentu saja dengan kewenangan yang amat luas, tidak hanya menyelesaikan perkara perdata, tapi juga pidana. Hal tersebut dapat dimaklumi karena Kesultanan Islam Nusantara berlandaskan konstitusi yang bersumber dari norma-norma hukum Islam dan peradilan sebagai salah satu cabang kekuasaan negara tentu menegakkan hukum yang sejalan dengan konstitusi negara. Seiring bercokolnya kekuasaan Penjajah Belanda eksistensi dan kompetensi Peradilan Agama secara sistematis dikeberi, pelan tapi pasti kewenangan peradilan agama direduksi sampai ke titik nadir, sebagai peradilan abal-abal dengan sisa kewenangan di bidang perceraian an sich. Selengkapnya KLIK DISINI
pembagianwaris hanya sesuai dengan hukum waris islam. Hukum kewarisan adalah ketentuan yang menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris (Sudaryanto, 2010: 535). Aturan hukum waris islam terdapat dalam al-Qur'an dimana pada pembagian itu, setiap ahli waris akan mendapatkan pembagian waris berdasarkan ketentuan yang ditetapkan.
Pembagian harta warisan yang berlaku di Indonesia dapat dilakukan berdasarkan hukum waris adat, hukum perdata, dan hukum Islam. Berikut waris adalah wujud kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya. Hukum pembagian harta warisan di Indonesia diatur dalam tiga sistem hukum, yakni hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris berdasarkan KUH Perdata. Berikut ulasan lengkap Harta Warisan dengan Hukum Adat Soepomo dalam Bab-bab tentang Hukum Adat menerangkan bahwa hukum waris adat adalah peraturan-peraturan yang mengatur proses penerusan serta pengoperan barang-barang atau harta benda yang berwujud dan yang tidak berwujud, dari generasi yang satu ke generasi jugaMengetahui Bagaimana Hak Waris Anak Tunggal dalam HukumMengenal Hukum Waris dalam KHI dan KUHPerdataMelihat Peluang Dapat Warisan Bagi Anak DurhakaPembeda Hukum Waris Adat dengan Hukum Lainnya Diterangkan Bangun dalam Lex et Societatis Vol V, ada tiga hal yang membedakan hukum waris adat dengan hukum waris warisan dalam hukum adat bukan merupakan kesatuan yang dinilai harganya, melainkan kesatuan yang tidak dapat terbagi dari jenis macam dan kepentingan para ahli hukum adat tidak dikenal asas legitieme portie atau bagian mutlak, sebagaimana yang diatur dalam hukum waris barat dan waris adat tidak mengenal adanya hak bagi ahli waris untuk menuntut agar harta waris dibagikan sesegera Umum dalam Hukum Waris Adat Ditambahkan Bangun pula, hukum adat memiliki asas umum. Prinsip asas umum yang dimaksud adalah sebagai pewarisan tidak dapat dilakukan secara menurun dari orang tua ke anak, warisan dapat dilakukan secara ke atas atau menyamping ke nenek atau saudara.Dalam hukum waris adat, harta peninggalan seseorang tidak selalu langsung dibagikan. Namun, dapat ditangguhkan atau ada kalanya tidak dibagi karena harta tersebut tidak adat mengenal prinsip penggantian tempat atau plaatsvervulling yang artinya seorang anak adalah ahli waris dari ayahnya, dan oleh sebab itu, tempat anal tersebut dapat digantikan oleh anak-anak dari yang meninggal dunia tadi susu dari si peninggal harta.Dikenal dengan adanya pengangkatan anak adopsi, di mana hak dan kedudukannya sama seperti anak sendiri dan merupakan salah satu solusi untuk meneruskan keturunan dalam suatu keluarga.
Ahliwaris zawul furud, yaitu ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan dalam al-Qur'an dan al-Hadits. Seperti ibu bagiannya 1/6 atau 1/3, nenek bagiannya 1/6, seorang anak perempuan ½ kalau seorang dan 2/3 kalau dua orang atau lebih, dan lain-lain. ahli waris 'asabah, yaitu ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan.
Mau tanya dong. Abang saya sedang mengajukan ke pengadilan agama mengenai waris. Permasalahannya RT/RW setempat tidak mau membuat surat keterangan ke kami untuk membuat fatwa waris. Kalau kita mengajukan ke pengadilan agama, prosesnya berapa lama dan bagaimana cara kerjanya? permasalahan yang sedang Anda alami dapat saya jelaskan sebagai berikutPenetapan waris bukanlah merupakan wewenang dari RT atau RW setempat, melainkan merupakan wewenang dari Pengadilan agama dalam hal si pewaris dan ahli waris adalah orang yang beragama Islam. Pada Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama “UU Peradilan Agama” disebutkan bahwa“…Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidangb. waris..Penjelasan lebih detail mengenai permasalahan waris apa saja yang diatur dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 49 huruf b UU Peradilan Agama yang berbunyi“…Yang dimaksud dengan "waris" adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris…”Berdasarkan penjelasan di atas jelas bahwa yang berhak untuk mengeluarkan penetapan ahli waris adalah Pengadilan masalah warisan ini dapat ditempuh dua cara, yakni; - melalui hal gugatan yang diajukan, berarti terdapat sengketa terhadap objek waris. Hal ini bisa disebabkan karena adanya ahli waris yang tidak mau membagi warisan sehingga terjadi konflik antara ahli waris. Proses akhir dari gugatan ini akan melahirkan produk hukum berupa putusan, atau - melalui permohonan yang diajukan para ahli waris dalam hal tidak terdapat sengketa. Terhadap permohonan tersebut pengadilan akan mengeluarkan produk hukum berupa penetapan. Adapun proses untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama bisa ditempuh dengan cara mengajukan Surat Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama yang meliputi tempat tinggal Pemohon lihat Pasal 118 HIR/142 RBG.Bagi Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama lihat Pasal 120 HIR, Pasal 144 Kemudian, Pemohon membayar biaya perkara lihat Pasal 121 ayat [4] HIR, 145 ayat [2] RBG, Pasal 89 dan Pasal 91A UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Setelah itu Hakim akan memeriksa perkara Permohonan tersebut dan terhadap permohonan tersebut Hakim kemudian akan mengeluarkan suatu berapa lama prosesnya hal itu sulit dipastikan karena akan sangat bergantung pada situasi yang ada. Misalnya, Hakim atau Pemohon berhalangan hadir sehingga sidang harus ditunda, ataupun misalnya bukti yang diajukan pemohon tidak lengkap, sehingga harus dilengkapi lagi dan sidang kembali prinsipnya, Pengadilan mengandung asas cepat, sederhana, biaya ringan, sebagaimana hal tersebut ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Mahkamah Agung SEMA No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara, yang menyatakan “…Untuk itu, Mahkamah Agung memandang perlu menegaskan kembali dan memerintahkan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut perkara-perkara di Pengadilan harus diputus dan diselesaikan dalam waktu 6 enam bulan termasuk minutasi, yaitu perdata umum, perdata agama dan perkara tata usaha negara, kecuali karena sifat dan keadaan perkaranya terpaksa lebih dari 6 enam bulan, dengan ketentuan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan wajib melaporkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding…” Oleh karena itu, seharusnya semua perkara baik permohonan atau pun gugatan yang diperiksa di tingkat peradilan pertama baik itu Pengadilan Agama maupun Pengadilan Umum harus diputus atau diselesaikan dalam waktu 6 enam yang dapat saya jelaskan, semoga dapat membantu menjawab permasalahan Het Herzien Inlandsch Reglement HIR / Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui RIB, S. 1848 No. 16, No. 442. Rechtsreglement Buiten Gewesten RBG Staatsblad 1927 No. 2273. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah pertama dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang No. 50 Tahun Surat Edaran Mahkamah Agung SEMA No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara
HukumWaris dan Besaran Pembagiannya untuk Masing-masing Ahli Waris. 13/02/2021 Ajaran Islam besaran pembagian waris, cara membagi waris, hitungan hukum faraid. Dalam ajaran Islam, harta adalah hal yang cukup penting untuk bekal menjalani hidup di dunia juga untuk mencapai pahala-pahala akhirat. Persoalan mengenai waris juga termasuk persoalan
Hukum waris Islam adalah aturan yang digunakan untuk membagi harta peninggalan yang berlandaskan dalil di dalam kitab suci Al-Quran, hadis Nabi, dan kesepakatan para ulama. Aturan inilah yang dijadikan pedoman untuk melakukan pembagian warisan. Kedudukan hukum waris Islam tidak berbeda dengan kedudukan syariat lainnya yang berlandaskan sama, seperti hukum dalam salat, zakat, muamalah dan masalah hukum lainnya. Setiap musim atau orang yang beragama Islam wajib melaksanakan dan mengamalkan ajaran-ajaran Nabi dan Rasul termasuk menggunakan hukum waris Islam dalam pembagian warisan. Dasar hukum waris Islam yang pertama tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Kemudian telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 sebagai Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sedangkan dasar hukum waris Islam yang kedua yaitu dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Syarat waris dalam Islam Dalam hukum waris Islam bersumber dari Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitabnya menyebutkan bahwa terdapat empat syarat utama yang harus dipenuhi sebelum melakukan pembagian warisan, di antaranya adalah sebagai berikut. Orang yang mewariskan harta peninggalan benar telah meninggal dunia atau telah ditetapkan oleh hukum bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia jika telah lama hilang atau tidak diketahui keberadaannya. Ahli waris masih hidup. Ahli waris memiliki hubungan dengan pewaris karena hubungan pernikahan, kekerabatan, dan memerdekakan budak. Ahli waris yang ditetapkan oleh hakim berhak menerima warisan. Dokumen yang perlu dimiliki ahli waris Untuk mendapatkan haknya ahli waris memerlukan dokumen waris sah dari pewaris yang telah meninggal dunia. Dokumen ini bisa berupa surat keterangan waris dan akta waris, kemudian harus disahkan oleh Lurah dan Camat. Sementara bagi WNI keturunan WNA perlu membuat akta notaris atau akta waris. Cara membuat dokumen waris Sebelum membuat dokumen waris ada beberapa hal yang harus kamu lengkapi, yakni identitas semua ahli waris dengan data sebagai berikut. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga ahli waris. Surat pengantar RT dan RW. Surat keterangan kematian pewaris. Surat nikah pewaris. Akta kelahiran ahli waris. Kemudian dokumen waris ini ditandatangani oleh dua orang saksi yaitu pihak RT dan RW. Jika sudah, kamu perlu mengajukan tanda tangan Lurah dan Camat untuk memperkuat dokumen waris tersebut. Rukun waris dalam Islam Masih menurut Dr. Musthafa Al-Khin bahwa ada tiga rukun warisan yang perlu dipenuhi, yaitu Al-Muwarrits, orang yang mewariskan hartanya Pewaris, Al-Warits, orang yang mewarisi hartanya Ahli Waris, dan Al-Maurutsi, harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris setelah meninggal dunia. Kelompok ahli waris Setelah mengetahui apa saja rukun waris dalam Islam yang harus dipenuhi. Selanjutnya untuk mempermudah pembagian waris dibentuklah kelompok ahli waris. Dan kelompok ahli waris ini dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu Ashabul Al-Furudh Dzulwarabat Ashabah Dzul-arham Dzawil-Arham Ashabul Al-Furudh Kelompok yang menerima bagian tertentu. Contohnya ahli waris perempuan dan ahli waris laki-laki seperti anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, nenek dari garis ibu dan bapak, saudara perempuan sekandung, sebapak, seibu, istri. Dengan begitu bagian para ahli waris ashabul Al-Furudh adalah yang terlebih dahulu dikeluarkan dalam pembagian warisan. Dzulqarabat Ashabah Kelompok yang menerima sisa setelah dilakukan pembagian kepada ahli waris Ashabul Al-furudh. Dzul-arham Dzawil-Arham Kelompok yang tidak menerima bagian kecuali tidak ada Ashab Al-Furudh dan Dzulqarabat. Contohnya seperti cucu perempuan dari anak perempuan dan kakek dari garis ibu. Langkah-langkah pembagian warisan dalam hukum Islam Menentukan ahli waris yang masih hidup dan berhak mendapatkan warisan. Menentukan bagian masing-masing ahli waris antara ashab Al-furuiid ahli waris yang menerima bagian berdasarkan ketentuan dalam Al-Quran dan Ashabah Ahli waris yang mendapatkan sisa setelah semua warisan dibagikan berdasarkan pembagiannya. Menentukan asal masalah kelipatan persekutuan terkecil/KPT, contohnya 1/2 asal masalahnya 2, 1/3 asal masalahnya 3. Menentukan siham Nilai yang dihasilkan dari perkalian KPK dan bagian pasti ahli waris dari golongan ashabul Al-furudh masing-masing ahli waris. Tabel pembagian warisan berdasarkan hukum Islam Ahli Waris Syarat Bagian Warisan 1 IstriTidak ada anak/cucu Ada anak/cucuSeperempat Seperdelapan 2 SuamiTidak ada anak/cucu Ada anak/cucuSetengah Seperempat 3 Anak PerempuanSendirian tidak ada anak/cucu lain Dua saudara perempuan atau anak perempuan tidak ada anak atau cucu laki-lakiSetengah Dua Pertiga 4 Anak Laki-LakiSendirian atau bersama anak / cucu lk/pr Pemberian antara laki-laki dan perempuan 2 banding 1Sisa seluruh harta setelah dibagi 5 Ayah KandungTidak ada anak/cucu Ada anak/cucuSepertiga Seperenam 6 Ibu KandungTidak ada anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama ayah kandung Ada anak/cucu dan atau ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama ayah kandung Tidak ada anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih tetapi bersama ayah kandungSepertiga Seperenam Sepertiga dari sisa sesudah diambil istri/janda atau suami/duda 7 Saudara Laki-Laki atau Perempuan SeibuSendirian tidak ada anak/cucu dan tidak ada ayah kandung Dua orang lebih tidak ada anak/cucu dan tidak ada ayah kandungSeperenam Sepertiga 8 Saudara perempuan kandung atau seayahSendirian tidak ada anak/cucu dan tidak ada ayah kandung Dua orang lebih tidak ada anak/cucu dan tidak ada ayah kandungSetengah Dua Pertiga 9 Saudara laki-laki kandung atau seayahSendirian atau bersama saudara lain dan tidak ada anak/cucu dan tidak ada ayah kandung Pembagian laki-laki dan perempuan 21Sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain 10 Cucu/keponakan anak saudaraMenggantikan kedudukan orang tuanya yang menjadi ahli waris. Persyaratan berlaku sesuai kedudukan ahli waris yang digantikanSesuai yang diganti kedudukannya sebagai ahli waris Sumber Nasichum Amin, Penghulu Muda KUA Kecamatan Gresik, Jawa Timur Hukum waris Islam memang memiliki perhitungan yang lebih kompleks jika dibandingkan dengan hukum waris adat ataupun hukum waris perdata. Namun demikian, sudah ada salah satu bidang keilmuan yang membahas tentang hukum waris Islam secara khusus yaitu Ilmu Faraidl. Simulasi perhitungan warisan berdasarkan hukum waris Islam Untuk dapat memberikan gambaran perhitungan warisan, kita akan bahas melalui contoh kasus berikut. Danu memiliki ahli waris yaitu ayah dan ibu Danu, serta istri dan ketiga anaknya bernama Mamat, Ita, dan Nina. Sebelum berlanjut ke simulasi hitung warisnya, kita bagi terlebih dahulu berdasarkan kelompok ahli waris. Dalam hal ini ayah, ibu dan istri Danu masuk dalam golongan kelompok ahli waris dzulfaraidh jadi bagiannya sudah ditentukan masing-masing. Bagian ayah dan ibu Danu adalah ⅙ sedangkan istrinya mendapat ⅛ bagian. Nah sisa pembagian itu diberikan kepada anak-anak Danu. Anak-anak Danu termasuk kelompok ahli waris ashabah pembagiannya adalah anak laki-laki mendapat dua kali lebih besar dibanding anak perempuan, perbandingannya adalah 21. Setelah mengetahui kelompok ahli tersebut, hal selanjutnya adalah menghitung besaran waris yang diterima masing-masing orang. Mulanya harta yang Danu dan istrinya miliki dikeluarkan setengahnya, kemudian setengahnya lagi dianggap menjadi satu bagian utuh. Nah harta inilah yang nantinya akan kita hitung untuk dibagikan kepada masing-masing ahli waris. Ayah dan ibu Danu masing masing mendapat ⅙ dan jika di cari pecahan yang sama menjadi 4/24 bagian. Sedangkan istri Dnu mendapatkan ⅛ bagian yakni setara dengan pecahan 3/24. Nah untuk mencari tahu sisanya yaitu = 24/24 – 4/24 + 4/24 + 3/24 = 24/24 – 11/24 = 13/24 Jika sudah dapat hasilnya, maka 13/24 ini merupakan bagian milik anak-anak Danu. Kemudian karena perbandingan laki-laki dan perempuan adalah 21 artinya dihitung sebagai berikut. Mamat2/4 x 13/24 = 26/96Ita¼ x 13/24 = 13/96Nina¼ x 13/24 = 13/96 Dengan begitu, kini semua ahli waris telah mendapatkan bagiannya masing-masing, yang jika digabungkan menjadi pas satu bagian. Ayah + Ibu + Istri + Mamat + Ita + Nina 16/96 + 16/96 + 12/96 + 26/96 + 13/96 + 13/96 = 96/96 = 1 Perlu diketahui bahwa di dalam hukum waris adat maupun hukum waris perdata, ahli waris masih bisa menolak warisan. Namun berbeda dengan aturan hukum waris Islam yang mewajibkan ahli waris untuk menerima warisan sebagai salah satu bentuk ketaatan terhadap tuntunan agama Islam. Persiapkan dana warisan dengan asuransi jiwa unitlink Asuransi jiwa unit link adalah produk perlindungan finansial yang menggabungkan antara manfaat proteksi dan investasi. Dengan menjadi nasabah asuransi jiwa unitlink, kamu telah memberikan jaminan keamanan keuangan untuk keluarga andai kamu mengalami musibah yang mengakibatkan tidak bisa bekerja lagi. Manfaat proteksi ini berwujud santunan tunai. Uang tunai ini bisa digunakan untuk keluargamu untuk membayar utang jika ada atau menggunakannya sebagai modal usaha sehingga keluargamu bisa mendapatkan pemasukan yang baru. Di samping itu, masih ada manfaat investasi yang didapatkan dari asuransi jiwa unitlink. Jadi sebagian dari premi yang kamu bayarkan secara rutin, sebagiannya akan digunakan untuk diinvestasikan di reksadana atau instrumen lainnya. Keuntungan dari investasi ini pada akhirnya bisa diberikan kepada keluargamu atau orang yang kamu tunjuk sebagai ahli waris. Dengan begitu, uang ini bisa diartikan sebagai harta warisan. Jika kamu tertarik untuk mendapatkan manfaat asuransi jiwa unitlink, jangan ragu untuk bertanya lebih lanjut melalui fitur Tanya Lifepal! FAQ seputar hukum waris Apa pengertian hukum waris?Hukum waris menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro 1976 adalah hukum yang mengatur mengenai kedudukan harta kekayaan seseorang setelah pewaris meninggal dunia dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain atau ahli waris. Apa yang dimaksud hukum waris adat?Cara pembagian harta warisan menurut adat, dan caranya berbeda antara adat satu dengan yang lain. Tapi secara umum terdapat dua jenis ketentuan adat yang dipakai untuk membagi harta warisan yaitu berdasarkan gender. Adat patrilineal. Dalam adat patrilineal, ahli waris yang berhak menerima peninggalan harta dari pewaris adalah anak laki-laki yang terdapat di dalam keluarga tersebut. Adat matrilineal. Berkebalikan dengan adat patrilineal, sistem adat ini membagi harta pewaris mengarah ke ahli waris utama yakni pihak anak perempuan. Apa yang dimaksud hukum waris perdata?Hukum waris perdata sering juga disebut hukum waris barat atau biasanya berlaku bagi non muslim. Hukum waris perdata ketentuannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHP. Kemudian terdapat dua cara mewariskan yaitu berdasarkan Undang-Undang atau tanpa surat dan satu lagi mewariskan berdasarkan surat wasiat dari pewaris.
Sedangkan penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 833 KUHPerdata. Di samping itu, surat keterangan waris juga dapat dibuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh semua ahli waris, diketahui lurah dan dikuatkan camat (lihat jawaban no. 2 di bawah).
Apakah Anda masih bingung dengan pembagian ahli waris dan tata cara pembagian harta menurut islam? Suatu keputusan yang tepat bagi Anda untuk membaca artikel ini hingga tuntas. Pada dasarnya dalam hukum Islam, warisan dibagi berdasarkan masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Pembagian waris ini dilakukan ketika sang pewaris telah meninggal. Namun, warisan dalam hukum waris islam dapat dibagi berdasarkan wasiat. Untuk informasi lebih dalam, silahkan baca penjelasan di bawah ini. Ahli Waris dalam IslamKelompok-Kelompok Ahli WarisBesaran Bagian Ahli Waris1. Setengah2. Seperempat3. Seperdelapan4. Dua per Tiga5. Sepertiga6. Seperenam Penyebab Hak Waris Seseorang Menjadi Gugur1. Budak2. Pembunuhan3. Perbedaan AgamaYuk, Subscribe Sekarang Juga!Related posts Sumber google/bersosial Ahli waris merupakan orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Tanpa ada ahli waris, maka harta peninggalan pewaris tidak dapat didistribusikan karena ahli warislah yang akan menerima harta peninggalan tersebut. Sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 176 يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ Artinya Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah. Katakanlah “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah yaitu jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai seluruh harta saudara perempuan, jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka ahli waris itu terdiri dari saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan hukum ini kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Kelompok-Kelompok Ahli Waris Sumber google/bersosial 1. Berdasarkan Hubungan Darah Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek. 2. Menurut hubungan perkawainan terdiri dari duda atau janda Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda Besaran Bagian Ahli Waris Sumber google/bersosial 1. Setengah Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan separuh dari harta waris peninggalan pewaris ada lima, satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya perempuan. Kelima ashhabul furudh tersebut adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan seayah. 2. Seperempat Adapun kerabat pewaris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta peninggalannya hanya ada dua yaitu suami dan istri. 3. Seperdelapan Dari sederet ashhabul furudh yang berhak memperoleh bagian warisanseperdelapan 1/8 yaitu istri. Istri baik seorang maupun lebih akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya, bila suami mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau rahim istri yang lain. Dalilnya adalah firman Allah SWT “Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau dan sesudah dibayar utang-utangmu.” An-Nisa 12 4. Dua per Tiga Ahli waris yang berhak mendapat bagian dua per tiga dari harta peninggalan pewaris ada empat dan semuanya terdiri dari wanita Dua anak perempuan kandung atau lebih. Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih. Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih. 5. Sepertiga Adapun ashhabul furudh yang berhak mendapat warisan sepertiga bagian hanya dua yaitu ibu dan dua saudara baik laki-laki ataupun perempuan yang seibu. 6. Seperenam Dua orang saudara perempuan seayah atau asbhabul furudh yang berhak mendapat bagian seperenam, ada tujuh orang. Mereka adalah 1 ayah, 2 kakek asli bapak dari ayah, 3 ibu, 4 cucu perempuan keturunan anak laki-laki, 5 saudara perempuan seayah, 6 nenek asli, 7 saudara laki-laki dan perempuan seibu. Penyebab Hak Waris Seseorang Menjadi Gugur Sumber google/bersosial 1. Budak Seseorang yang berstatus budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab, segala sesuatu yang budah miliki, secara langsung menjadi milik tuannya. Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu berkata. Saya mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda وَمَنِ ابْتَاعَ عَبْدًاوَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِي بَاعَهُ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِ طَ الْمُبْتَاعُ Artinya “Dan barangsiapa membeli budak sedangkan budak itu memiliki harta, maka hartanya milik si penjual, kecuali bila pembeli membuat syarat.” HR. Bukhari 2. Pembunuhan Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris misalnya seorang anak membunuh ayahnya, maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW الْقَاتِلُ لاَيَرِثُ Artinya “Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya.” HR. Tirmidzi 3. Perbedaan Agama Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim, apapun agamanya. Hal ini telah diterangkan Rasulullah SAW dalam sabdanya Yuk, Subscribe Sekarang Juga! لاَيَرِثُ الْمُسلِمُ الْكَافِرِ وَلاَ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ Artinya “Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim.” HR. Bukhari dan Muslim. Demikianlah informasi tentang pembagian ahli waris serta tata cara pembagian harta menurut islam. Dengan mengetahui hak kewarisan menurut Islam, tentu akan mudah menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa besar bagiannya masing-masing. Sebagai umat islam, sudah sepatutnya kita menjalankan hukum sesuai syariat islam, bukan? Termasuk dalam hal pembagian ahli waris. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Semoga Allah senantiasa meridhai umatnya yang ingin menjalani berbagai hal sesuai dengan syariat islam. Aamiin Ya Rabbal’alamiin. Ingin membaca informasi menarik lainnya? Bisa Anda baca melalui situs blog Evermos. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini pada yang lain sebagai bentuk saling mengingatkan. Related posts
Yc62N. zwcjcm3arg.pages.dev/271zwcjcm3arg.pages.dev/68zwcjcm3arg.pages.dev/362zwcjcm3arg.pages.dev/136zwcjcm3arg.pages.dev/149zwcjcm3arg.pages.dev/53zwcjcm3arg.pages.dev/393zwcjcm3arg.pages.dev/352
penetapan ahli waris dan pembagiannya